Rhodamin B adalah zat pewarna sintetik yang ada di pasaran danrnmerupakan zat berbahaya menurut Peraturan Menteri Kesehatan RepublikrnIndonesia No. 722/MenKes/Per/IX/88. Rhodamin B sering disalah gunakanrnsebagai pewarna makanan dan kosmetik. Rhodamin B sangat berbahaya dan tidakrnlayak untuk dikonsumsi karena dapatrnmenyebabkangangguanpadafungsihatidankankerhati. rnPenelitian ini dilakukan unt…
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/1988 menyatakan bahwa terdapat bahan tambahan pangan yang dilarang penggunaanya seperti formalin. Namun masih banyak makanan yang ditemukan mengandung bahan pengawet formalin, khususnya pada bahan makanan seperti tahu, ayam potong dan mie basah.rn Pada penelitian yang bersifat eksperimental ini, sampel diambil secara acak dari 13 pasar yang ad…
Rhodamin B merupakan suatu pewarna sintetik yang digunakan untuk pewarna tekstil, namun sering disalahgunakan untuk mewarnai produk makanan. Salah satu makanan yang biasa menggunakannya yaitu kolang-kaling merah. Dampak buruk Rhodamin B dapat menyebabkan keracunan, iritasi mata, saluran pencernaan, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati. rn Penelitian ini merupakan penelitian…